Panduan Lengkap Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Panduan Lengkap Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Panduan Lengkap Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Halo, selamat datang di TrueBlueKentucky.Com. Apakah Anda tertarik untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024? Jika ya, Anda berada di tempat yang tepat. Di artikel ini, saya akan memberikan panduan lengkap mengenai pendaftaran KPPS Pemilu 2024, mulai dari syarat, dokumen, format, jadwal, honor, hingga tugas dan tanggung jawab KPPS.

KPPS adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu satu ketua dan enam anggota.

Pemilihan umum (pemilu) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Untuk menyukseskan pemilu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut sekitar 5,7 juta anggota KPPS yang bertugas di 820.161 TPS di seluruh Indonesia.

Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Syarat dan dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja KPPS. Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat pendaftaran.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dokumen yang harus diserahkan oleh calon anggota KPPS adalah sebagai berikut:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
  2. Fotokopi e-KTP.
  3. Fotokopi ijazah minimal SLTA atau sederajat.
  4. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  6. Daftar riwayat hidup.
  7. Foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  8. Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

Format Daftar Riwayat Hidup KPPS Pemilu 2024

Daftar riwayat hidup (CV) adalah salah satu dokumen penting yang harus disertakan dalam pendaftaran KPPS. CV berisi informasi mengenai identitas, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan organisasi calon anggota KPPS.

Format CV KPPS Pemilu 2024 sudah disediakan oleh KPU dan dapat diunduh melalui laman resmi KPU atau PPS setempat. Berikut ini adalah contoh format CV KPPS Pemilu 2024:

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

CALON ANGGOTA KPPS
KABUPATEN/KOTA ……..
KECAMATAN ……..
KELURAHAN/DESA ……..

1. Nama Lengkap : ……..
2. Jenis Kelamin : ……..
3. Tempat dan Tanggal Lahir : ……..
4. Pekerjaan : ……..
5. Alamat : ……..
6. Riwayat Pendidikan :
– SD/Sederajat : …….. (Tahun Masuk – Tahun Lulus)
– SMP/Sederajat : …….. (Tahun Masuk – Tahun Lulus)
– SMA/Sederajat : …….. (Tahun Masuk – Tahun Lulus)
– Perguruan Tinggi : …….. (Tahun Masuk – Tahun Lulus)
7. Pengalaman Kerja :
– Nama Instansi/Organisasi : ……..
– Jabatan : ……..
– Masa Kerja : ……..
8. Riwayat Organisasi :
– Nama Organisasi : ……..
– Jabatan : ……..
– Masa Keanggotaan : ……..
9. Keterlibatan dalam Kegiatan Pemilu :
– Jenis Kegiatan : ……..
– Peran : ……..
– Tahun : ……..

Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

…….., …….. 2023

Yang membuat pernyataan,

(……..)

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi KPPS Pemilu 2024

Jadwal pendaftaran dan seleksi KPPS Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 40. Berikut ini adalah jadwal lengkapnya:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023.
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023.
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023.
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023.
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023.
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.

Honor Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024

Honor ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Berikut ini adalah besaran honor yang akan diterima oleh ketua dan anggota KPPS:

  • Ketua KPPS: Rp 1.200.000.
  • Anggota KPPS: Rp 1.100.000.

Honor tersebut diberikan untuk masa kerja satu bulan, yaitu dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Apabila terjadi pemungutan suara ulang, masa kerja dan honor KPPS dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS Pemilu 2024

Tugas dan tanggung jawab anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31 dan Pasal 32. Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab anggota KPPS:

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Menyusun berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  • Mengirimkan surat undangan pemungutan suara kepada pemilih.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota KPPS dibagi menjadi tujuh penugasan, yaitu:

  • Ketua KPPS: bertugas memanggil pemilih, mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, serta menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  • Anggota KPPS 1: bertugas mengawasi pemilih menunjukkan e-KTP dan mencocokkan dengan DPT.
  • Anggota KPPS 2: bertugas memberikan surat suara kepada pemilih dan memberi tanda pada jari pemilih.
  • Anggota KPPS 3: bertugas mengawasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS 4: bertugas mengawasi pemilih menempelkan stiker pada e-KTP dan mengembalikan e-KTP kepada pemilih.
  • Anggota KPPS 5: bertugas menghitung dan mencatat jumlah pemilih yang hadir dan tidak hadir di TPS.
  • Anggota KPPS 6: bertugas menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang digunakan dan tidak digunakan di TPS.

Itulah panduan lengkap mengenai pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Jika Anda ingin membaca artikel lainnya yang berkaitan dengan pemilu, silakan kunjungi blog saya. Terima kasih telah membaca artikel ini.